قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat di waktu dia
berumur tujuh tahun, Dan pukullah mereka kalau sudah berumur sepuluh tahun dan
pisahkanlah tempat tidur di antara mereka (maksudnya antara anak laki-laki dan
perempuan)”. (HR. Abu Daud)
Ingat, hadits diatas berbicara tentang masalah ‘sholat’ ini
perkara asas dalam agama. Shalat itu wajib, dan juga penting sekali. Jadi tidak
bisa dibenarkan ketika anak malas belajar atau tak mengerjakan PR kemudian
dihukum layaknya meninggalkan sholat.
Terkait cara memukul anak, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
menjelaskan,
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan
agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia
tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun.
Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka
terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah
dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan
perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak
kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika
sudah besar.” (Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)
Beliau juga berkata,
“Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi
apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil
dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan
tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan
yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan yang
mencelakakan.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)
“Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak
boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di
bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul
wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh
manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa
terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah
dilarang.” (Fatawa Nurun ala Darb 13/2)
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon